Menilik Manfaat Pernikahan Seleb pada Tayangan Televisi

Kemunculan program berita yang menggambungkan konsep information dan entertaiment, menjadikan infotaiment sebagai program dengan genre baru dalam industri media massa. Program ini menyajikan informasi mengenai kehidupan orang-orang yang dikenal masyarakat sebagai public figure atau selebriti.

Selain menampilkan infornasi yang mengungkap permasalahan yang terjadi pada kehidupan selebriti, infotainment juga menyajikan peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh para selebriti.

Pernikahan para selebritis pun kini menjadi produk yang diproduksi secara massa dengan berbagai kemasan dengan tujuan berbagai kepentingan dan selera pasar. Sehingga kini pernikahan para artis sama halnya dengan topik umum lainnya yang dapat dikomersialisasikan dalam bentuk apapun untuk meningkatkan keuntungan media massa.

Abbie Besman selaku Executive Producer Kompas TV dan Dosen Jurnalistik Fikom Universitas Padjajaran, menganlogikan produk penyiaran sebagai “makanan”, ada yang dibutuhkan dan ada juga yang diinginkan. Menurutnya produk penyiaran itu berinfiltrasi langsung ke badan,otak, dan jiwa layaknya sebuah makanan.

“Maka dari itu, media punya tanggung jawab sosial. Bahwa dia tidak hanya memberikan yang diinginkan oleh publik (berdasarkan rating), tapi dia juga harus memberikan yang dibutuhkan,” terangnya pada acara talkshow bertajuk “Pernikahan seleb: Mana yang publik, Mana yang privat?” yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurnalistik Fikom Unpad secara virtual pada Kamis (1/4/2021).

Executive Producer Kompas TV itu menyatakan bahwa kita sedang mengalami masa krisis, media kita sekarang tidak lagi memperhatikan konten acara yang dibutuhkan publik tetapi hanya memberikan yang diingankan. Tayangan sekarang hanya diukur dengan tinggi rendahnya rating. Rating menjadi alat untuk menilai konten (produk media) yang dijadikan komoditas untuk mendapatkan profit.

Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan poster jadwal siaran langsung rangkaian lamaran dan pernikahan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta. Dalam poster itu, diketahui pihak televisi akan menayangkan rangkaian acara pernikahan Atta-Aurel dari prosesi lamaran hingga akad nikah selama 4 hari. Jika melihat ke belakang, acara serupa juga sebelumnya pernah ditayangkan beberapa tahun silam,

Mulharnetti Syas, dosen Fikom ISIP Jakarta sekaligus anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak tegas menanggapi tayangan tersebut.

“Upayanya tuh (KPI) tidak maksimal seperti tidak ada niatan, masa harus menunggu laporan baru diproses. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas,” terangnya sebagai salah satu narasumber acara talkshow yang digelar Himpunan Mahaiswa Jurnalistik Fikom Unpad tersebut.

Padahal, kata Netti, KPI bisa langsung bertindak sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya Pasal 11 di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yang menyebut, “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.”

 Ada juga aturan Standar Program Siaran, khususnya di Pasal 13 Ayat 2, yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”


Pasal 11 dalam P3SPS sudah jelas menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Maka dari itu seharusnya acara seperti ini dapat ditindak tegas, agar stasiun televisi jera dan kedepannya acara serupa tidak tampil dalam tayangan pertelevisian Indonesia. (Galang/PKJ)

Share this: