Standar Prosedur Operasional (SOP)

SIDANG USULAN PENELITIAN (USMAS)



PROGRAM STUDI JURNALISTIK
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS PADJADJARAN
202
0

  1. Mahasiswa mendaftarkan diri secara daring melalui link: https://bit.ly/daftarusmas dengan melampirkan persyaratan untuk sidang Usulan Penelitian (USMAS), yaitu :
    • Transkrip Nilai terakhir.
    • Kartu Rencana Studi (KRS) yang berlaku.
    • Proposal berbentuk PDF.
  2. Prodi melakukan pemeriksaan berkas kelengkapan persyaratan sidang.
  3. Prodi akan menghubungi mahasiswa untuk melakukan penjadwalan sidang.
  4. Pelaksanaan sidang dilaksanakan pada hari kerja dan dalam rentang jam kerja.
  5. Prodi menentukan jadwal Sidang Usulan Penelitian (USMAS) dan Tim Dosen penguji.
  6. Prodi akan menyampaikan undangan Sidang Usulan Penelitian (USMAS) dengan E-mail/Whatsapp kepada mahasiswa.
  7. Mahasiswa menyampaikan undangan Sidang Usulan Penelitian (USMAS) bersama dengan proposal penelitian via E-mail dalam bentuk Word kepada semua penguji sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari pelaksanaan.
  8. Pelaksanaan Ujian Sidang Usulan Penelitian Usmas Daring dapat dilakukan melalui  Whatsapp Video Call, Zoom, Google Meet, Google Hangout atau aplikasi lainnya yang memungkinan para Dosen Penguji berinteraksi tatap muka dengan Mahasiswa yang diuji.
  9. Sebelum pelaksanaan ujian, mahasiswa wajib mengisi data ujian melalui link: http://bit.ly/DataUsmas
  10. Saat pelaksanaan ujian, Mahasiswa diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan. Sangat disarankan menggunakan Earphone supaya suara terdengar jelas. Mahasiswa memastikan lingkungan sekitar kondusif, seperti jaringan koneksi internet baik, laptop/HP dan batterai dalam kondisi prima, serta suasana sekitar tenang. Diharapkan mahasiswa berada dalam posisi duduk di kursi.
  11. Tahapan Ujian Sidang Ujian Penelitian (USMAS) Daring adalah:
    • Pembukaan oleh Ketua Prodi/Dosen Pembimbing 1/Dosen Pembimbing 2
    • Presentasi Proposal dengan waktu 10-15 menit
    • Diskusi dan tanya jawab
    • Dosen memberikan masukan dan akan proposal yang dipresentasikan
    • Penutupan
    • Maksimal waktu pengujian untuk 1 peserta 50 menit.
  12. Pengumuman penilaian akan dilakukan setelah mahasiswa memberikan Revisi hasil dari Sidang Usulan Penelitian (USMAS) Daring ke para Dosen Penguji melalui E-mail/Whatsapp. Revisi diberi waktu 1 minggu setelah pelaksaan Sidang Usulan Penelitian (USMAS) Daring.
  13. Mahasiswa mengunggah revisi proposal yang sudah disetujui oleh Dosen Penguji melalui link : http://bit.ly/RevisiUsmas
  14. Dosen penguji mengisi lembar penilaian melalui link: https://bit.ly/nilaipenguji_usmas disertai dengan status kelulusan Usulan Masalah Mahasiswa tersebut untuk dilanjutkan proses Pembimbingan Skripsi.
  15. Staff prodi akan merekap Nilai dari para Dosen Penguji, dan mengumumkan penilaian mahasiswa dengan menghubungi mahasiswa tersebut melalui Whatsapp, lalu mengirimkan E-mail berisi SK Pembimbingan Skripsi.
  16. Mahasiswa menghubungi Dosen Pembimbing untuk selanjutnya melakukan bimbingan skripsi.

Demikian Standar Prosedur Operasional Sidang Usulan Masalah Program Studi Jurnalistik untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.

Terima Kasih,

Koordinator Usulan Penelitian (USMAS)
Prodi Jurnalistik Fikom Unpad


Dr. Henny Sri Mulyani, M.Si
NIP. 196109131991012001





Narahubung Sidang Usulan Penelitian (USMAS) Prodi Jurnalistik :
Bu Cacih : 085659378461