Korupsi telah menjadi momok segala bangsa, terutama negara berkembang seperti Indonesia. Korupsi dianggap menghambat kemajuan, memiskinkan, membodohkan, dan menjadi virus yang merusak karakter dan reputasi suatu bangsa.

Korupsi telah merasuk dalam berbagai sendi kehidupan. Menteri, ketua umum/presiden partai politik, gubernur, walikota, bupati, kepala dinas, anggota DPR, anggota DPRD, hakim, jaksa, pengacara, pengusaha, dosen – bahkan beberapa orang di antaranya adalah profesor, dan profesi lainnya, ada yang pernah terlibat kasus korupsi, serta ada di antaranya yang sudah divonis sebagai koruptor. Ibaratnya, semua lapisan masyarakat, termasuk oknum dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif ada yang pernah terlibat kasus korupsi,

Selalu bermunculan kasus-kasus baru terkait korupsi, membuktikan dunia pendidikan belum berhasil menanamkan nilai-nilai anti-korupsi kepada masyarakat. Dunia pendidikan kini harus bertanggung jawab akan pentingnya kesadaran melawan korupsi melalui institusi resmi sekolah yaitu pendidikan anti suap atau korupsi.

Menurut Deputi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Ir. Wawan Wardiana., M.Si, generasi muda Indonesia mempunyai peran besar dalam pembangunan nasional..

“Pemuda Indonesia sebagai calon pemimpin, berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional,” jelas Wawan Kusuma, pada presentasi dalam kelas umum tentang komunikasi anti-korupsi yang digelar Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat aplikasi Zoom pada Rabu (31/3/2021).

Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.

Wawan Wardiana menjelaskan bahwa korupsi terjadi ketika tidak ada nilai-nilai anti korupsi yang kuat ditanamkan dalam diri. Ada tiga aspek dalam nilai-nilai anti korupsi yaitu inti: jujur,disiplin, dan tanggung jawab. Sikap: adil, berani, dan peduli. Etos kerja: kerja keras,mandiri, dan sederhana. Secara kesuluruhan ada sembilan nilai-nilai anti-korupsi yang harus ditanamkan dalam diri.

“Nilai-nilai ini tentu bisa diaplikasikan di kehidupan sehari-hari, contoh sebagai mahasiswa kalian tidak boleh melakukan yang namanya mencontek, titip absen, dan plagiarisme, hal tersebut merupakan bibit-bibit korupsi” tambah Wawan.

Pada penghujung acara, Wawan berharap Universitas Padjajaran, terutama Fakultas Ilmu Komunikasi memasukan mata kuliah Pendidikan Anti-Korupsi (PAK). PAK merupakan upaya dalam rangka mencegah perbuatan-perbuatan korupsi melalui pemahaman tentang kejahatan korupsi dan dampaknya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. (Galang/pkj)

Share this: