Jatinangor: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingatkan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia merupakan isu berkepanjangan dan genting. Maraknya kekerasan yang terjadi sangat berpotensi menurunkan indeks kebebasan pers Indonesia.
“Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban menjamin keselamatan jurnalis. Pemerintah perlu berperan mendorong kebijakan yang melindungi kebebasan hukum, menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebebasan pers,“ jelas Ketua Umum AJI Nani Afrida dalam Kuliah Umum Bertajuk Keselamatan Jurnalis, Selasa (26/3).
Melansir Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024 yang dirilis oleh RSF (Reporters sans frontiers/Reporters Without Borders), Indonesia menempati posisi ke-111 dari 180 negara dengan skor 51,15 yang terkategori “Sulit”. Sementara itu di wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia, teridentifikasi menghadapi tantangan signifikan terhadap kebebasan pers, dengan tekanan pemerintah otoriter yang menghambat praktik jurnalisme independen.
Dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan sebagai kolaborasi Program Studi Jurnalistik Fikom-Unpad, Ikatan Alumi Jurnalistik, Himpunan Mahasiswa Jurnalistik (HMJ), dan AJI ini terungkap AJI mencatat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia pada 2024 mencapai 73 kasus. Meskipun jumlah kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia turun dibandingkan 2023, namun pada 2024 terjadi pembunuhan terhadap seorang jurnalis.
“Jumlah kasus terbanyak adalah kekerasan fisik sebanyak 19 kasus, diikuti teror dan intimidasi sebanyak 17 kasus. Pada 2024 terjadi pembunuhan terhadap jurnalis. Jadi meskipun secara kuantitas angkanya turun, tapi tewasnya jurnalis ini menunjukkan eskalasi kekerasan lebih tinggi,” ungkap Afrida.
Dia memaparkan hingga Maret 2025, tercatat sudah ada 23 kasus kekerasan, termasuk teror kepala babi dan bangkai tikus di kantor Tempo. Jumlah kasus kekerasan ini diperkirakan akan meningkat seiring masih ada sejumlah agenda pembahasan RUU di DPR.
Afrida khawatir kekerasan dan intimidasi yang terus berlanjut terhadap jurnalis di Indonesia akan berdampak pada kualitas karya jurnalistik. Dampak ini meliputi swasensor, turunnya kualitas karya investigatif, timbulnya ketakutan jurnalis dan redaksi, bahkan menurunnya kepercayaan publik terhadap pers.
Di sisi lain, lanjutnya, sebenarnya terdapat perangkat hukum yang bertujuan melindungi kegiatan pers di Indonesia, seperti UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Namun, kurangnya mekanisme perlindungan yang jelas dan masih terjadinya impunitas hukum terhadap berbagai pihak masih menjadi penghambat.”
Afrida mengakui sejak 5 April 2019 telah dideklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis yang berasal dari koalisi masyarakat sipil sebagai upaya perlindungan terhadap jurnalis. Ke depan, AJI akan mendorong keberadaan Komite Keselamatan Jurnalis di berbagai wilayah di Indonesia. “AJI akan mendorong keberadaan Komite Keselamatan Jurnalis di berbagai wilayah, termasuk di IKN (Ibu Kota Nusantara).”
Sumbangsih di Ruang Akademik
Ketua Prodi Jurnalistik, Fikom-Unpad Pandan Yudhapramesti menjelaskan penyelenggaraan Kuliah Umum bertajuk Keselamatan Jurnalis ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan akademisi dalam merespons kejadian-kejadian yang mengancam profesi jurnalis.
“Bagi Prodi Jurnalistik, tema ini sangat urgent. Ada beberapa momen yang mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” paparnya.
Melihat masalah ini, berbagai pihak yang terlibat dalam kuliah umum menilai bahwa kolaborasi dan kerja sama menjadi penting dalam mendorong keselamatan jurnalis. Kolaborasi dilakukan untuk mendorong kesadaran serta pengetahuan terkait praktik jurnalisme yang aman. “Sebetulnya spirit kita sama ya. Kita harus berjejaring dan berkolaborasi.”***