Selain proses belajar mengajar yang berubah metodenya dari tatap muka menjadi dalam jaringan (daring), proses bimbingan dan sidang skripsi pun demikian. Mahasiswa semester akhir yang memasuki masa penyusunan tugas akhir juga dapat melakukan proses bimbingan dan sidang melalui daring.
Bagi mahasiswa yang sudah memenuhi syarat, dapat mulai melakukan proses bimbingan. Proses bimbingan yang biasa dilakukan tatap muka, dalam kondisi darurat seperti saat ini dapat dilakukan melalui email, aplikasi percakapan, hingga aplikasi video confference.
“Sebelumnya pun kami juga sudah biasa melakukan sebagian bimbingan dengan cara online. Namun dalam situsi sekarang, keseluruhan proses bimbingan dan sidang melalui online,” ujar Ketua Prodi Jurnalistik Fikom Unpad, Dr. Nuryah Asri Syafirah, M.Si.
Terkait dengan persyaratan administrasi untuk bimbingan dan sidang yang biasa harus menyerahkan berkas fisik, untuk saat ini memungkinkan melalui daring dengan disertai persetujuan dari dosen pembimbing atau penguji.
“Persetujuan sidang dan yang lain, cukup dosen pembimbing menyampaikan kepada saya melalui telepon atau pesan singkat,” kata Nuryah.
Sementara untuk proses penelitian skipsi/ tugas akhir mahasiswa, Unpad sudah mengeluarkan surat edaran nomor 823/UN6.WR1/TU/2020, tentang Proses Belajar pada saat Wabah Covid-19. Diantara isinya memberikan keleluasaan bagi mahasiswa untuk menggunakan data sekunder dalam risetnya, bersumber dari literatur-literatur terpercaya yang bisa diakses melalui daring.
Selain itu, bagi mahasiswa terlambat menyelesaikan masa studi akibat covid-19 ini, diberikan perpanjangan masa studi dan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dengan syarat mahasiswa tersebut pada semester ini sudah menempuh Sidang Usulan Masalah (Usmas), sudah mendapatkan SK Pembimbing, sedang menyusun tugas akhir, serta tidak memiliki hambatan studi lainnya.
“Mahasiswa pada semester akhir yang mengalami keterlambatan penyelesaian studi sebagai akibat masalah COVID-19 dapat diberikan perpanjangan masa studi dan dapat mengajukan pembebasan UKT pada penambahan semester tersebut,” demikian yang tertulis pada surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Unpad Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Arief S. Kartasasmita.